Departemen
Pertanian dengan DPR RI akan merampungkan RUU konversi lahan pada September
2009 ini, tepatnya sebelum masa bakti DPR RI 2004-2009 berakhir. Isi dari RUU
tersebut terdapat kesamaan tujuan dari Tujuh Gugatan Rakyat yang di pelopori
oleh para mahasiswa. Rancangan undang-undang ini memiliki tujuan yang sangat
baik terutama di sector pertanian.
Keberadaan RUU ini
merupakan respons pemerintah atas menyusutnya lahan pertanian yang mengancam
ketahanan pangan nasional, karena seperti kita ketahui banyak sekali lahan
pertanian yang sudah di konversi menjadi pemukiman. Tersedianya lahan pertanian
yang cukup dan meningkatnya produktivitas pertanian dibutuhkan untuk mencukupi
ketersediaan pangan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani sebagai inti
dari revitalisasi pertanian. Namun sepertinya RUU tersebut hanya berhenti pada
permasalahan itu saja: penyediaan lahan untuk
produktivitas pertanian guna mencapai ketahanan pangan. Sedangkan dua problem
pertanian yang lain ketimpangan pemilikan tanah (mayoritas pemilik tanah
bukanlah petani itu sendiri) dan juga maraknya konflik/sengketa tentang
pertanahan. Tapi, kita sadar bahwa permasalahan harus satu persatu diselesaikan
tidak bisa langsung secara bersamaan. Dalam hal ini pemerintah yang lebih
mengutamakan penyediaan lahan guna meningkatkan produktivitas pertanian,sudah
sangat baik, tidak menyimpang dari point tujuh gugatan rakyat yang menyatakan
bahwa adanya kedaulatan pangan,ekonomi dan energy dan juga ketersediaan dan
ketejangkauan harga kebutuhan bahan pokok. Namun elemen penting yang sangat
dibutuhkan dalam program tersebut tentu adalah petani. Peningkatan penyuluhan
ataupun kepemilikan lahan pertanian yang sebaiknya mayoritas lahan pertanian
adalah milik petani serta kemudahan yang harus diberikan untuk kelancaran
pengolahan tanah mereka dapat menunjang RUU tersebut. Melalui tindakan pembaruan
agrarian, Negara wajib mengakui
hak-hak petani untuk mencapai taraf penghidupan yang layak bagi diri dan
keluarganya, dan hak untuk bebas dari kelaparan.
Selain itu juga adanya
system reward and punishment sangat
di butuhkan guna mendukung RUU tersebut. Pemberian hukuman tersebut terutama
diberikan kepada pengembang yang bandel tidak mau mengikuti undang-undang yang
berlaku, di tubuh aparat peerintahannya pun harus dilakukan demikian, tidak
adanya tebang pilih dalam pemberian hukuman tersebut. Hukuman yang diberikan
sudah wajib harus setimpal. Penjiwaan ini juga terdapat pada tujuan dari
gugatan rakyat yang menyatakan bahwa adanya reformasi birokrasi. RUU konversi
lahan ini sudah sewajibnya disahkan dengan cepat karena selain untuk masa kini
lahan juga dapat menjadi investasi masa yang akan datang.
Tujuh Gugata Rakyat:
1.
Nasionalisasi asset Bangsa
2.
Pendidikan dan kesehatan yang bermutu
terjangkau dan merata
3.
Tuntaskan kasus BLBI dan korupsi
Soeharto beserta kroni-kroninya
4.
Kedaulatan pangan,ekonomi, dan energy
5.
Ketersediaan dan kemudahan untuk membeli
harga kebutuhan bahan pokok
6.
Reformasi birokrasi dan berantas mafia
peradilan
7.
Selamatkan lingkungan Indonesia dan
tuntut Lapindo Berantas

Tidak ada komentar:
Posting Komentar