Selasa, 05 Februari 2013

Catatan tentang RUU Konversi Lahan & 'Tugu Rakya'

Catatan lama terkait undang-undang konversi lahan dan hadiah solutif dari mahasiswa dari suara rakyat 'Tujuh Gugatan Rakyat', opini yang di buat pada pertengahan tahun 2009 coba di-share, semoga bermanfaat.


Departemen Pertanian dengan DPR RI akan merampungkan RUU konversi lahan pada September 2009 ini, tepatnya sebelum masa bakti DPR RI 2004-2009 berakhir. Isi dari RUU tersebut terdapat kesamaan tujuan dari Tujuh Gugatan Rakyat yang di pelopori oleh para mahasiswa. Rancangan undang-undang ini memiliki tujuan yang sangat baik terutama di sector pertanian.  Keberadaan RUU ini merupakan respons pemerintah atas menyusutnya lahan pertanian yang mengancam ketahanan pangan nasional, karena seperti kita ketahui banyak sekali lahan pertanian yang sudah di konversi menjadi pemukiman. Tersedianya lahan pertanian yang cukup dan meningkatnya produktivitas pertanian dibutuhkan untuk mencukupi ketersediaan pangan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani sebagai inti dari revitalisasi pertanian. Namun sepertinya RUU tersebut hanya berhenti pada permasalahan itu saja: penyediaan lahan untuk produktivitas pertanian guna mencapai ketahanan pangan. Sedangkan dua problem pertanian yang lain ketimpangan pemilikan tanah (mayoritas pemilik tanah bukanlah petani itu sendiri) dan juga maraknya konflik/sengketa tentang pertanahan. Tapi, kita sadar bahwa permasalahan harus satu persatu diselesaikan tidak bisa langsung secara bersamaan. Dalam hal ini pemerintah yang lebih mengutamakan penyediaan lahan guna meningkatkan produktivitas pertanian,sudah sangat baik, tidak menyimpang dari point tujuh gugatan rakyat yang menyatakan bahwa adanya kedaulatan pangan,ekonomi dan energy dan juga ketersediaan dan ketejangkauan harga kebutuhan bahan pokok. Namun elemen penting yang sangat dibutuhkan dalam program tersebut tentu adalah petani. Peningkatan penyuluhan ataupun kepemilikan lahan pertanian yang sebaiknya mayoritas lahan pertanian adalah milik petani serta kemudahan yang harus diberikan untuk kelancaran pengolahan tanah mereka dapat menunjang RUU tersebut. Melalui tindakan pembaruan agrarian, Negara wajib mengakui hak-hak petani untuk mencapai taraf penghidupan yang layak bagi diri dan keluarganya, dan hak untuk bebas dari kelaparan.
Selain itu juga adanya system reward and punishment sangat di butuhkan guna mendukung RUU tersebut. Pemberian hukuman tersebut terutama diberikan kepada pengembang yang bandel tidak mau mengikuti undang-undang yang berlaku, di tubuh aparat peerintahannya pun harus dilakukan demikian, tidak adanya tebang pilih dalam pemberian hukuman tersebut. Hukuman yang diberikan sudah wajib harus setimpal. Penjiwaan ini juga terdapat pada tujuan dari gugatan rakyat yang menyatakan bahwa adanya reformasi birokrasi. RUU konversi lahan ini sudah sewajibnya disahkan dengan cepat karena selain untuk masa kini lahan juga dapat menjadi investasi masa yang akan datang.
Tujuh Gugata Rakyat:
1.      Nasionalisasi asset Bangsa
2.      Pendidikan dan kesehatan yang bermutu terjangkau dan merata
3.      Tuntaskan kasus BLBI dan korupsi Soeharto beserta kroni-kroninya
4.      Kedaulatan pangan,ekonomi, dan energy
5.      Ketersediaan dan kemudahan untuk membeli harga kebutuhan bahan pokok
6.      Reformasi birokrasi dan berantas mafia peradilan
7.      Selamatkan lingkungan Indonesia dan tuntut Lapindo Berantas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar